BAGIAN

Bagian 2.0

Implementasi Tanggung Jawab HAM Negara

Bagian 2.1

Apa yang Dilakukan Negara untuk Memenuhi Kewajiban untuk Melindungi Hak Asasi Manusia?

Mengembangkan budaya perusahaan

Negara dapat mengembangkan budaya perusahaan yang menghormati hak asasi manusia. Contohnya adalah memotivasi atau menjadikan pelaporan mengenai hak asasi manusia sebagai prasyarat, menjelaskan kembali kewajiban fidusia yang melibatkan pertimbangan HAM, dan mencantumkan pertanggungjawaban pidana perusahaan atas pelanggaran HAM.

 

Memperbanyak penyesuaian kebijakan

Memperbanyak penyesuaian kebijakan melalui penegakan kebijakan-kebijakan HAM yang lebih baik, dan dengan mengembangkan keselarasan antara Kementerian Ekonomi, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan dengan institusi yang  bertanggungjawab terhadap HAM, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, dan pengadilan.

 

Pedoman dan dukungan di tingkat internasional

Pedoman dan dukungan di tingkat internasional dengan cara menginformasikan praktek-praktek terbaik, mengikutsertakan kalangan bisnis dalam Tinjauan Periodik Universal dan bantuan pengembangan kapasitas.

Perhatian khusus diberikan pada zona konflik

Perhatian khusus diberikan pada zona konflik yang sering menjadi tempat terjadinya pelanggaran HAM yang paling parah; pemerintah dapat memberikan informasi dan saran bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di zona seperti itu, dan secara bersama-sama menarik dukungan, jika dibutuhkan dan dirasa efektif.

UN Guiding Principles on Business and Human Rights

Bagian 2.2

Contoh kebijakan pemerintah mengenai Bisnis dan HAM di dunia internasional

Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM

UNGPs dapat diimplementasikan oleh setiap negara dengan menurunkannya menjadi Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM (RAN Bisnis dan HAM).  Hingga saat ini, sudah tercatat ada 17 Negara yang sudah memiliki RAN Bisnis dan HAM, dan banyak yang sedang dalam proses penyusunan RAN Bisnis dan HAM.  Hal ini bertujuan untuk mengembalikan peran Negara untuk mengontrol korporasi, salah satunya dengan cara mengharmonisasi kebijakan, agar koheren dan tidak tumpang tindih.

 Sumber: ELSAM

French Duty of Care Law (2017)

Setelah melalui proses yang panjang di parlemen, dan memerlukan persetujuan dari Pengadilan Konstitusi Perancis, akhirmya Duty of Care Law (DCL) 2017, atau disebut juga duty of vigilance law berlaku efektif. Undang-undang ini meliputi seluruh aspek dari hak asasi manusia dan kebebasan dasar sebagaimana didorong oleh UNGPs – termasuk kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup. Undang-undang ini juga mencakup semua jenis kegiatan usaha, sektor dan industri. Duty of Care Law secara terbatas hanya mengatur perusahaan yang didirikan menurut hukum Perancis.

Kebijakan Rantai Pasokan (Supply Chain)

Modern Slavery Act 2015 di Inggris

Negara-negara di dunia internasional telah mengadopsi berbagai macam undang-undang anti perbudakan modern untuk mendorong transparansi rantai produksi perusahaan multinasional. Pemerintah Inggris telah mengeluarkan Modern Slavery Act 2015. Undang-undang tersebut berlaku untuk perusahaan publik, swasta, dan kemitraan, terlepas dari sektor mana mereka beroperasi. Perusahaan-perusahaan yang memiliki omset bersih global lebih dari £36 juta poundsterling wajib untuk menerbitkan “pernyataan perbudakan dan perdagangan manusia” setiap tahun. Pernyataan tersebut harus menguraikan langkah-langkah yang telah diambil perusahaan untuk memastikan bahwa perbudakan dan perdagangan manusia tidak terjadi di dalam rantai pasokannya atau bagian apa pun dari bisnis mereka.

 

Modern Slavery Bill 2018 di Australia

Pemerintah Australia juga telah mencanangkan Modern Slavery Bill 2018  Seperti UU Inggris, Australia mengharuskan bisnis dan organisasi lain dengan pendapatan gabungan di atas A$ 100 juta untuk melaporkan setiap tahun tentang risiko perbudakan modern dalam operasi dan rantai pasokan mereka, dan tindakan yang telah mereka ambil untuk menilai dan mengatasi risiko-risiko tersebut, serta keefektifan respons mereka. Sementara bisnis yang lebih kecil dapat melaporkan secara sukarela.

Kebijakan Investasi

Mengelola resiko HAM melalui regulasi perbankan di Peru oleh Pengawas Bank dan Asuransi dan Dana Pensiun Swasta (SBS)

 Untuk menanggapi meningkatnya konflik sosial di Peru terkait proyek investasi utama, khususnya di industri ekstraksi dan kehutanan, SBS mengeluarkan peraturan untuk memperkuat uji tuntas lingkungan dan sosial di sektor finansial. SBS menemukan bahwa konflik sosial menimbulkan risiko yang memberatkan klien. Risiko meliputi pengurangan kelayakan kredit dari proyek sehingga menjadi risiko bagi lembaga finansial dan sistem keuangan Peru secara umum. Regulasi ini menuntut lembaga finansial untuk memastikan klien menilai risiko, menciptakan rencana manajemen, dan mempertimbangkan mekanisme untuk mengelola hubungan dengan masyarakat dan resolusi konflik. Regulasi ini juga menuntut pelaporan berkala terkait risiko sosial dan lingkungan yang diambil bank. Menurut Shift, sebagai organisasi yang memberikan saran kepada SBS dalam penyusunan regulasi, SBS memasukkan pendekatan hak asasi manusia, termasuk dalam keterlibatan masyarakat dan penanganan pengaduan, yang mencerminkan fitur penting uji tuntas hak asasi manusia sebagaimana dijabarkan oleh UNGP.

Bagian 2.3

Contoh kebijakan pemerintah mengenai Bisnis dan HAM di Indonesia

Pemerintah telah meratifikasi berbagai jenis perjanjian internasional menyangkut HAM melalui berbagai perundang-undangan HAM nasional (Annex A: Perundang-undangan HAM nasional).

Good Corporate Governance

GCG memiliki lima prinsip yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 8/14/PBI/2006. Kelima prinsip tersebut antara lain transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), serta kewajaran dan kesetaraan (fairness). Kelima asas ini harus diterapkan perusahaan pada setiap aspek bisnis guna mencapai kesinambungan usaha (sustainability) perusahaan dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholders).

Undang-Undang CSR

Di Indonesia, kewajiban CSR tidak lagi kewajiban moral semata, namun juga merupakan kewajiban hukum yang telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Pasal 15 huruf b, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Pasar Modal; Pasal 68 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 11 ayat (3) huruf p jo. Pasal 40 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Draf Panduan Bisnis dan HAM Kemenlu

Di tingkat nasional, Kementerian Luar Negeri telah mempelopori diseminasi UN Guiding Principles kepada pemangku kepentinga nasional, antara lain melalui Seminar, Simposium, dan sejumlah kegiatan diskusi dengan kalangan masyarakat madani selama 2015-2017. Kemlu telah menginisiasi serangkaian pertemuan antar kementerian yang kemudian menyepakati penunjukan Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku focal point nasional Bisnis dan HAM. Kementerian Luar Negeri juga telah merancang Panduan Umum Bisnis dan HAM.

Draft Panduan Bisnis dan HAM yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri juga menyatakan langkah-langkah konkret negara untuk melindungi pelanggaran HAM di dunia bisnis, seperti:

  • Membahas strategi nasional terkait Bisnis dan HAM degan mengintegrasikannya sebagai bagian dari Rancana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia serta menyelaraskan strategi nasional dengan RAN Pembangunan Berkelanjutan;
  • Melakukan upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan dan mendorong BUMN untuk mengimplementasikan prinsip Bisnis dan HAM dalam kegiatan usahanya;
  • Membangun kapasitas aparatur pemerintah dan penegak hukum guna meningkatkan kemampuan identifikasi dan penanganan dampak negatif HAM yang diakibatkan oleh aktivitas bisnis;
  • Memberikan apresiasi dan insentif kepada perusahaan yang menghormati HAM;
  • Memastikan regulasi tidak menghambat penghormatan Bisnis dan HAM
  • Mendorong peraturan-peraturan daerah mengenai Bisnis dan HAM.

 

Berkaitan dengan implementasi Bisnis dan HAM di Indonesia, terdapat berbagai kebijakan di level Kementerian yang merupakan inisiatif-inisiatif awal untuk mengintegrasikan Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM. Kebijakan dapat dilihat dalam beberapa regulasi sebagai berikut:

  1. Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Komite Pengarah dan Tim Teknis Penyelenggaraan Kegiatan HAM di Bidang Industri. Kemudian diikuti dengan Rencana Aksi Kegiatan HAM di bidang industri;


  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menginisiasikan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akibat Pertambangan; Surat Edaran Menteri Nomor: SE.1/Menlhk-II/2015, tentang Penanganan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  1. Mendorong pembahasan antar Kementerian agar Indonesia menerapkan Prinsip-Prinsip Sukarela untuk keamanan dan Hak Asasi Manusia (Voluntary Principles on Security and Human Rights) yang selanjutnya disebut P2SKH, yaitu pedoman bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri ekstraksi (perusahaan minyak, gas dan pertambangan).

  1. Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang disusun oleh Komnas HAM dan ELSAM

Referensi

Kerangka Kerja : Bisnis