Bagian A.1
Bagian A.2
Negara Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum HAM internasional melalui perundang-undangan Republik Indonesia dibawah ini.
Bagian A.3
Negara Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum perburuhan internasional melalui perundang-undangan Republik Indonesia di bawah ini.
Instrumen Hukum Perburuhan Internasional | Landasan Hukum Ratifikasi |
Penghapusan Kerja Paksa | |
Konvensi No. 29 (1930) tentang Kerja Paksa atau Kerja Wajib (Forced or Compulsory Labour). | Konvensi ini diratifikasi pada tahun 1933 melalui Nederland staatsblad 1933 No. 26 jo 1933 No. 236) dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatsblad 1933 No. 261 |
Konvensi No. 105 (1957) tentang Penghapusan Kerja Paksa (Abolition of forced labour). | UU No. 19 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa) |
Kebebasan Berserikat | |
Konvensi No. 105 (1957) tentang Penghapusan Kerja Paksa (Abolition of forced labour). | UU No. 19 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition Of Forced Labour (Konvensi ILO Mengenai Penghapusan Kerja Paksa) |
Konvensi No. 98 (1949) tentang Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama (The Aplication of The Principles of The Right to Organize and to Bargain Collectively) | UU No. 18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar dari pada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersam |
Larangan Terhadap Diskriminasi | |
Konvensi No. 100 (1951) tentang Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya (Equal Remuneration for Men and Women Workers for Work of Equal Value) | UU No. 80 tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai Pengupahan bagi Pekerja Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya |
Konvensi No. 111 (1958) tentang Diskriminasi dalam Kerja dan Jabatan (Discrimination in Respect of Employment and Occupation). | UU No. 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect Of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan) |
Penghapusan Pekerja Anak | |
Konvensi No. 138 (1973) tentang Batas Usia Minimum untuk Bekerja (Minimum Age for Admission to Employment). | UU No, 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission To Employment (Konvensi ILO Mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) |
Konvensi No. 182 (1999) tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Elimination of the Worst Forms of Child Labour) | UU No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for The Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) |
Bagian A.4
Dalam konteks perlindungan terhadap lingkungan hidup, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional yang mengatur lingkungan hidup, baik yang mencakup mengenai kluster keanekaragaman hayati maupun kluster limbah kimiawi dan berbahaya. Perjanjian internasional tersebut memberikan mandat kepada setiap negara peratifikasi kewajiban untuk menjaga lingkungan hidupnya. Ratifikasi instrumen hukum lingkungan internasional ini dapat dijadikan sebagai langkah untuk melakukan reformasi pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Instrumen hukum lingkungan internasional yang telah diratifikasi oleh Negara Indonesia dapat dilihat melalui tabel di bawah ini.
Instrumen Lingkungan internasional | Landasan Hukum Ratifikasi |
Konvensi Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea) | UU No. 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut) |
Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention On Biological Diversity) | UU No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati) |
Konvensi Mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention On Climate Change) | UU No. 6 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim) |
Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim (Kyoto Protocol To The United Nations FrameworkConvention on Climate Change) | UU No. 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework C’onvention on Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim) |
Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten (Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants) | UU No 19 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) |
Konvensi Tentang Tanggung Jawab Sipil atas Kerusakan Pencemaran Minyak di Laut (Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage) | Keputusan Presiden No. 18 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage |
Konvensi Basel Tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya Basel Convention on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal) | Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993 Tentang Pengesahan Basel Convention on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal |
Konvensi Winauntuk Perlindungan Lapisan Ozon (Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer) | Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Vienna Convention For The Protection of The Ozone Layer Dan Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer as Adjusted and Amended By The Second Meeting of The Parties London, 27 – 29 June 1990. |
Protokol Montreal mengenai Bahan yang Merusak Lapisan Ozon sebagaimana Disesuaikan dan Diubah dengan Pertemuan Kedua Para Pihak di London 7-29 Juni 1990 (Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer as Adjusted and Amended by The Second Meeting of The Parties London, 27 – 29 June 1990) | Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1992 Tentang Pengesahan Vienna Convention For The Protection of The Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances That Deplete The Ozone Layer as Adjusted and Amended By The Second Meeting of The Parties London, 27 – 29 June 1990 |
Amendemen Atas Konvensi Basel Tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya Dan Pembuangannya (Amendment to The Basel Convention on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal) | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Amendment to The Basel Convention On The Control ofTransboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal (Amendemen Atas Konvensi Basel Tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya ) |
Konvensi International Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001 (International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001) | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2014 Tentang Pengesahan International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi International Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001) |
Protokol Cartagena Tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati (Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention onBiological Diversity) | UU No. 21 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Cartagena Protocol On Biosafety to The Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena Tentang Keamanan Hayati Atas Konvensi Tentang Keanekaragaman Hayati) |