BAGIAN

Bagian 1.0

Prinsip dasar tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM

Walaupun perjanjian-perjanjian HAM ditujukan kepada pemerintah dan bukan perushaan, Deklarasi Universal HAM dalam mukadimahnya menyatakan “setiap orang dan setiap badan di masyarakat harus berusaha melalui pengajaran dan pendidikan untuk mempromosikan penghormatan atas hak-hak tersebut.” Berdasarkan DUHAM, bisnis bertanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia, artinya bisnis tidak boleh melanggar HAM orang lain.

Bagian 1.1

Dasar dari tanggung jawab perusahaan untuk menghormati Hak Asasi Manusia

Pilar kedua dari kerangka kerja Melindungi, Menghormati, dan Memulihkan adalah tanggung jawab perusahaan untuk menghormati Hak Asasi Manusia. Apa yang dimaksud dari “menghormati”? ”Menghormati” berarti perusahaan tidak boleh melanggar HAM orang lain ketika menjalankan bisnisnya, seperti yang telah digariskan oleh standar- standar universal dalam instrumen-instrumen hak asasi manusia.

Tanggung jawab untuk menghormati HAM adalah standar tindakan perusahaan yang diharapkan dalam norma sosial global. Standar penghormatan HAM diharapkan hadir dalam instrumen sukarela dan tidak mengikat (voluntary and non binding instruments) yang terkait dengan tanggung jawab perusahaan.

Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM telah diakui dalam inisiatif-inisiatif standar yang tidak mengikat seperti Deklarasi Tripartit tentang Prinsip-Prinsip Mengenai Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosialdari ILO dan Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional. Hal ini juga didukung oleh asosiasi bisnis terbesar dunia dan VNO-NCW, Asosiasi Bisnis Belanda. Perusahaan–perusahaan semakin meningkatkan komitmennya untuk menghormati hak asasi manusia baik melalui Global Compact, atau melalui inisiatif-inisiatif multi-stakeholder serupa, dan di dalam kebijakan perusahaan mereka.

HAM sebagai “Izin sosial untuk beroperasi”

Lengkapnya dokumen dan perizinan hukum tidak selalu menjadi jaminan lancarnya operasi perusahaan. Hal ini bisa terjadi ketika pemerintah di beberapa tempat tidak mampu atau tidak punya keinginan untuk menegakkan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, di samping izin atau konsesi dari pemerintah (contoh: perizinan hukum) perusahaan juga diharapkan untuk menghormati hak asasi manusia. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut dapat memberikan beragam tambahan beban untuk perusahaan.

Contoh kasus: HAM sebagai “Izin sosial untuk beroperasi”

  1. Proses konsultasi publik (sebagai bagian dari proses perijinan) menunjukkan ketidakpuasan mendalam dari masyarakat setempat terhadap proyek yang diajukan perusahaan dan menyebabkan pemerintah menahan atau menunda dikeluarkannya izin akhir.
  2. Tidak puas dengan perlakuan perusahaan pada pembicaraan awal, pemilik tanah menolak untuk menjual tanah mereka pada perusahaan, sehingga menyebabkan penundaan atau bahkan pembatalan dari sebuah proyek infrastruktur yang telah direncanakan.
  1. Akibat rasa frustasi terhadap sikap perusahaan yang dipandang arogan dan kurang melibatkan pemangku kepentingan lokal dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, suatu insiden yang relatif kecil bisa menimbulkan tanggapan negatif yang tidak berimbang dari masyarakat lokal (misal, demonstrasi).
  2. Pekerja lokal merasa bahwa perusahaan tidak peduli dengan mereka atau pemangku kepentingan lokal dan memberikan informasi kepada pelaku kriminal.

Bagian 1.2

Apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan?

Kerangka kerja Perlindungan, Penghormatan dan Pemulihan menjelaskan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab yang berbeda dari negara. Tapi apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan, dan kapan mereka dianggap telah memenuhi tanggung jawab mereka?

Perusahaan bertanggung jawab ketika kegiatan mereka berpotensi untuk berdampak terhadap HAM berbagai pihak, seperti masyarakat sekitar, pegawai, konsumen, supplier, dsb. Dampak potensial dan aktual dapat terjadi melalui kegiatan-kegiatan perusahaan itu sendiri dan melalui hubungannya dengan berbagai pihak (contoh dengan pemasok, kontraktor, pemerintah).

Setiap perusahaan akan mempunya potensi dampak-dampak yang berbeda tergantung pada konteks perusahaan tersebut beroperasi. Aspek yang menantang adalah menentukan dampak hak asasi manusia seperti apa dan bagaimana dampak tersebut dipahami di dalam praktik bisnis.

Selain Prinsip-Prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM, ruang lingkup tanggung jawab korporasi yang bersinggungan dengan HAM juga dapat ditemukan pada ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility. Terdapat 93% negara anggota International Organization for Standardization (ISO), termasuk Indonesia telah menyepakati definisi dan ruang lingkup tanggung jawab sosial.

 

ISO 26000 Guidance Standard on Social Responsibility.

Batasan dari tanggung jawab perusahaan atas HAM

Berdasarkan Kerangka Bisnis dan HAM, pemenuhan dan perlindungan HAM adalah tanggung jawab pemerintah dan bukan tanggung jawab perusahaan, meskipun kewajiban-kewajiban tambahan ini dapat dilakukan secara sukarela.

Perusahaan bertanggung jawab untuk mengambil tindakan untuk menghindari dampak-dampak negatif terhadap hak asasi manusia yang diakibatkan oleh operasi bisnis. Melakukan hal yang lebih dari itu untuk mendukung hak asasi manusia merupakan hal yang terpuji, dianjurkan, dan dihargai, tapi hal tersebut tidak merupakan kewajiban dalam lingkup tanggung jawab perusahaan untuk menghormati.

Bagian 1.3

Apa dampak perusahaan terhadap HAM?

Kegiatan perusahaan dapat memiliki dampak terhadap terpenuhinya HAM berbagai pihak. Dampak tersebut bisa berarti positif dan juga negatif. Pertanyaan yang harus ditanyakan oleh perusahaan pada diri mereka sendiri adalah apakah kehadiran mereka dapat mempengaruhi hak dari individu dan komunitas yang terkait.

Peta Dampak Perusahaan

Interaksi korporasi dengan setiap kelompok manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) dimensi dampak sebagaimana terlihat melalui diagram di halaman berikut ini:

Dampak-dampak Yang Lebih Luas, Tidak Langsung dan Tidak Terencana

Contoh-contoh di atas berhubungan dengan dampak-dampak langsung yang diakibatkan oleh perusahaan. Akan tetapi, kegiatan-kegiatan perusahaan sering mempunyai implikasi hak asasi manusia yang lebih luas, tidak langsung dan tak terencana.

Sebuah perusahaan ekstraktif menemukan minyak di wilayah tertentu, menyebabkan masyarakat lokal harus pindah ke tempat lain dan menarik banyak orang luar yang datang mencari pekerjaan;

Sebuah perusahaan pakaian internasional yang mulai mendapatkan bahan dari pemasok lokal membawa sejumlah akibat di sekitar pabrik pemasok (contoh: pemasok menghabiskan persediaan air yang ada di sekitar lokasi; pabrik lain mungkin memotong upah atau mempekerjakan anak-anak agar tetap bisa kompetitif dan pemerintah lokal yang berharap mendapatkan keuntungan dari perusahaan baru yang “kaya” ini mulai meminta uang sogokan);

Teknologi USG yang membantu menentukan risiko kesehatan para ibu, tapi juga dapat digunakan untuk menentukan jenis kelamin janin–yang mengakibatkan jumlah aborsi yang tidak seimbang terhadap janin perempuan;

Kartu kredit membuat orang bisa mengambil keuntungan dari pembelian lewat internet, tapi juga bisa digunakan untuk membeli pornografi anak;

Teknologi telepon seluler dan internet menyediakan fasilitas untuk berekspresi lebih bebas, tapi juga memungkinkan pemerintah memata-matai warga negaranya.

Referensi

  • ELSAM dan Komnas HAM (2017), Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM.
  • Global Compact, “Global Compact 2018 Progress Report: Asia Pacific Analysis”, 2018.
  • Inisiatif Bisnis dan Hak Asasi Manusia (2010), “Bagaimana Menjalankan Bisnis dengan Menghormati Hak Asasi Manusia: Sebuah Alat Panduan bagi Perusahaan,” Den Haag: Global Compact Network Netherlands
  •  INFID, “Kertas Kebijakan: Menuju Implementasi Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM di Indonesia, 2018.
  • Kementerian Luar Negeri, “Draf Panduan Bisnis dan HAM versi 13 Desember 2018”, Jakarta, 13 Desember 2018.
  • Shift, Oxfam and Global Compact Network Netherlands, “Doing Business with Respect for Human Rights: A Guidance Tool for Companies”, 2016.
  • Ilustrasi: www.freepik.com

BAB 2 : Melaksanakan Tanggung Jawab Perusahaan untuk Menghormati HAM