Bagian 1.0
Bagian 1.1
Negara adalah pengemban tanggung jawab utama untuk menghormati, melindungi, mempromosikan dan memfasilitasi akses agar terpenuhinya HAM.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah diadopsi oleh semua anggota PBB tahun 1948. Melalui penandatanganan dan pengesahan kesepakatan-kesepakatan hak asasi manusia. Ketika negara telah meratifikasi instrumen-instrumen HAM internasional, berarti negara telah mengikat dirinya secara hukum untuk menjalankan kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Sumber: INFID
Negara sebagai penyeimbang dampak positif dan negatif aktivitas bisnis
Dalam aktivitas bisnis, seringkali terdapat dampak-dampak negatif dari aktivitas ekonomi. Untuk mengisi kesenjangan antara jangkauan aktivitas ekonomi dan potensi konsekuensi negatif yang dapat ditimbulkan aktivitas tersebut, pemerintah biasanya sangat siap untuk membuat keputusan yang sulit tapi berimbang yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sosial yang berbeda-beda.
Di bawah hukum internasional, pemerintah telah berkomitmen pada diri mereka sendiri untuk melindungi warga negaranya dari kejahatan yang bisa dilakukan oleh pihak lain di dalam wilayah atau daerah hukum mereka, termasuk oleh perusahaan-perusahaan. Perserikatan Bangsa-Bangsa merekomendasikan untuk memenuhi kewajiban dengan melakukan tindakan pencegahan, penyelidikan, dan penghukuman atas pelanggaran melalui regulasi dan pengadilan.
Bagian 1.2
Apa yang harus dilakukan perusahaan jika negara tidak dapat melindungi HAM?
Kewajiban negara untuk melindungi dan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati adalah dua kewajiban yang berbeda namun saling melengkapi. Kewajiban-kewajiban tersebut berbeda karena bahkan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau tanggung jawabnya dengan baik, pihak yang lain masih diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban masing-masing.
Tugas dan kewajiban tersebut saling melengkapi karena diperlukan negara dan perusahaan untuk bersama-sama memenuhi kewajiban mereka menurut Kerangka Kerja agar dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi hak asasi manusia. Dengan kata lain, bahkan dimana pemerintah tidak bisa menyediakan perlindungan yang cukup bagi hak asasi manusia, perusahaan masih harus memenuhi tanggung jawabnya untuk menghormati hak asasi manusia, dan demikian juga sebaliknya.
Dimana pemerintah tidak bisa menyediakan perlindungan yang cukup bagi HAM, perusahaan masih harus memenuhi tanggung jawabnya untuk menghormati hak asasi manusia, dan demikian juga sebaliknya.
Referensi
- ELSAM dan Komnas HAM (2017), “Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia”. Jakarta: Komnas HAM.
- Global Compact, “Global Compact 2018 Progress Report: Asia Pacific Analysis”, 2018.
- Inisiatif Bisnis dan Hak Asasi Manusia (2010), “Bagaimana Menjalankan Bisnis dengan Menghormati Hak Asasi Manusia: Sebuah Alat Panduan bagi Perusahaan,” Den Haag: Global Compact Network Netherlands
- INFID, “Kertas Kebijakan: Menuju Implementasi Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM di Indonesia, 2018.
- Kementerian Luar Negeri, “Draf Panduan Bisnis dan HAM versi 13 Desember 2018”, Jakarta, 13 Desember 2018.
- Shift, Oxfam and Global Compact Network Netherlands, “Doing Business with Respect for Human Rights: A Guidance Tool for Companies”, 2016.
- Ilustrasi: www.freepik.com