Bagian 1.0
…pengakuan atas martabat dasar, kesetaraan hak serta dan hak yang tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia [sebagai] dasar dari kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah standar dasar universal yang bertujuan untuk melindungi martabat dan kesetaraan bagi semua orang. HAM bersifat universal, tidak dapat dipisahkan, dan tidak dapat dicabut.
Setelah Perang Dunia ke-2, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diadopsi pada tahun 1948 ketika bangsa-bangsa dunia merancang dasar untuk semua kesepakatan dan program yang ada di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk mencegah terulangnya peperangan dahsyat di dunia. Sementara Pemerintahan Indonesia telah mengadopsi pasal-pasal DUHAM melalui pasal 28 yang mengandung pasal-pasal HAM di UUD 1945.
Kita semua sama kedudukannya dalam memperoleh hak asasi manusia tanpa diskriminasi.
Dokumen-dokumen Hak Asasi Manusia seperti DUHAM dan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional ditandatangani dan diratifikasi oleh negara sebagai bentuk komitmen yang mengikat secara hukum internasional. Efek dari ratifikasi perjanjian internasional HAM ialah negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memfasilitasi akses agar terpenuhinya HAM.
Walaupun perusahaan tidak bertanggung jawab secara langsung dalam perjanjian internasional, DUHAM mencantumkan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati Hak Asasi Manusia.
Apa yang dimaksud perusahaan menghormati Hak Asasi Manusia? Baca Prinsip Dasar perusahaan menghormati HAM
Bagian 1.1
Jawaban yang singkat adalah: semua hak asasi manusia yang diakui. Justru perusahaan dan para pemangku kepentingan akan dirugikan apabila mereka membatasi hak asasi yang harus diperhatikan. Karena hak asasi manusia yang tidak ada di “daftar” juga memiliki nilai materialitas—yang berpotensi mengakibatkan pelanggaran atau beban biaya yang nyata bagi perusahaan.
Instrumen Dasar Hak Asasi Manusia Internasional adalah:
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB);
- dan Kovenan Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP);
- Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB)
- Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
- Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan
- Konvensi Hak Anak
- Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
- Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa
- Konvensi tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyediakan dasar bagi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik, yang merupakan instrumen-instrumen hukum internasional yang mengikat secara hukum. Pasal-pasal di kedua perjanjian internasional ini mencerminkan dan menjelaskan lebih jauh pasal-pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penjelasan penerapan pasal-pasal tertentu untuk bisnis dapat dilihat di buku Human Rights Translated: A Business Reference Guide.
Selain standar-standar hak asasi manusia yang terdapat pada Instrumen Dasar Hak Asasi Manusia, perusahaan juga diharapkan untuk melihat konvensi inti dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Terdapat delapan konvensi inti, yang dikelompokkan ke dalam empat norma-norma dasar perburuhan. Setiap norma meliputi dua konvensi (angka-angka yang diberikan adalah nomor dari konvensi yang dimaksud):
- Kebebasan untuk berserikat (Konvensi ILO 87) dan pengakuan yang efektif tentang hak untuk perjanjian kerja bersama (Konvensi ILO 98);
- Penghapusan semua bentuk kerja paksa (Konvensi ILO 29 & Konvensi ILO 105);
- Penghapusan efektif atas pekerja anak (Konvensi ILO 138 & Konvensi ILO 182);
- Penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan (Konvensi ILO 100 & Konvensi ILO 111).
Hak atas Perjanjian Kerja Bersama merupakan turunan dari hak untuk membentuk serikat pekerja, bergabung dengan serikat pekerja, dan hak untuk mogok kerja di (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pasal 8), yang akhirnya menjadi dasar untuk hak atas pekerjaan yang adil dan menguntungkan serta untuk bergabung dengan serikat pekerja (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 23). Penghapusan pekerja anak secara efektif berasal dari hak atas perlindungan untuk anak (Kovenan Internasional Mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 24) dan hak atas pendidikan (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pasal 13-14), yang kemudian menjadi dasar dari hak atas standar hidup yang layak (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 25) dan hak atas pendidikan (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 26)
Bagian 1.2
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Sustainable Development Goals (SDGs) adalah 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi. Banyak perusahaan yang tertarik untuk mengimplementasikan framework SDGs dalam praktik keberlanjutan perusahaan. Klik disini untuk tahu cara melaporkan kegiatan perusahaan sesuai dengan indikator SDGs.
Lalu apa hubungan antara HAM dan SDGs?
Secara tidak langsung SDGs sudah tercakup dalam instrumen HAM internasional. Contohnya Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya berkaitan erat dengan tujuan SDG dalam mengentaskan kemiskinan, kelaparan, kesehatan, pendidikan yang berkualitas, kesetaraan gender, pertumbuhan ekonomi dan hak kerja yang layak. Sementara Hak-Hak Sipil dan Politik juga bersinggungan dengan tujuan SDG no. 16 mengenai perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat serta pengurangan ketidaksetaaraan.
Laporan Keberlanjutan Perusahaan dan Tujuan SDGs
Berdasarkan laporan perkembangan Global Compact tahun 2018, 89% perusahaan anggota Global Compact di Asia Pasifik menyelaraskan laporan keberlanjutan perusahaan dengan target SDGs. Dibawah ini adalah bagan menunjukan komposisi SDGs pelaporan keberlanjutan perusahaan-perusahaan di Asia pasifik.
Sumber: Global Compact 2018 Progress Report: Asia Pacific Analysis
- ELSAM dan Komnas HAM (2017), “Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia”. Jakarta: Komnas HAM.
- Global Compact, “Global Compact 2018 Progress Report: Asia Pacific Analysis”, 2018.
- Inisiatif Bisnis dan Hak Asasi Manusia (2010), “Bagaimana Menjalankan Bisnis dengan Menghormati Hak Asasi Manusia: Sebuah Alat Panduan bagi Perusahaan,” Den Haag: Global Compact Network Netherlands
- INFID, “Kertas Kebijakan: Menuju Implementasi Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM di Indonesia”, 2018.
- Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, “Draf Panduan Bisnis dan HAM versi 13 Desember 2018”, Jakarta, 13 Desember 2018.
- Illustration: www.freepik.com