Bagian 2.0
Walaupun perjanjian-perjanjian Hak Asasi Manusia ditujukan kepada pemerintah dan bukan perushaan, Deklarasi Universal dalam mukadimahnya menyatakan “setiap orang dan setiap badan di masyarakat harus berusaha melalui pengajaran dan pendidikan untuk mempromosikan penghormatan atas hak-hak tersebut.” Berdasarkan DUHAM, bisnis bertanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia, artinya bisnis tidak boleh melanggar HAM orang lain.
Bisnis bertanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia, artinya bisnis tidak boleh melanggar HAM orang lain.
Bagian 2.1
Ternyata Bisnis dan HAM Cukup Dekat
Bisnis pada umumnya tidak akan memulai integrasi HAM terhadap bisnis dari awal karena HAM secara implisit telah terdapat pada berbagai praktis bisnis yang ada, seperti di gambar dibawah ini.
Bagian 2.2
Kerangka Kerja Tiga Pilar Bisnis & Ham
Pilar 1: Kewajiban Negara Untuk Melindungi
Pemerintah telah berkomitmen pada diri mereka sendiri untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan pasal-pasal HAM di undang-undang konstitusi negara (UUD 1945 bagi Indonesia). Perlindungan HAM termasuk segala bentuk pelanggaran HAM yag dilakukan perusahaan melalui perumusan kebijakan, peraturan, dan penegakan hukum.
Apa gunanya perlindungan HAM pemerintah bagi perusahaan?
Perusahaan-perusahaan akan dapat beroperasi lebih baik di negara hukum yang kuat. Perlindungan dan tata negara yang baik akan menciptakan lapangan permainan yang adil (fair playing field) bagi bisnis. Pemerintahan yang baik juga akan menciptakan perlindungan yang cukup bagi kedua kepentingan: kepentingan komersial, kepentingan HAM pekerja, dan pemangku kepentingan perusahaan lainnya.
Saling Melengkapi: Kewajiban Negara dan Tanggungjawab Perusahaan
Kewajiban negara untuk melindungi dan tanggung jawab perusahaan untuk menghormati adalah dua kewajiban berbeda yang saling melengkapi. Ketika satu pihak tidak memenuhi tanggungjawabnya dengan baik, pihak lain masih diwajibkan untuk menjalankan kewajibannya.
Ketika pemerintah tidak bisa menyediakan perlindungan yang cukup bagi HAM, perusahaan masih harus memenuhi tanggung jawabnya untuk menghormati HAM, dan begitu juga sebaliknya.
Pilar 2: Tanggung Jawab Perusahaan Untuk Menghormati
Bisnis bertanggung jawab untuk menghormati Hak Asasi Manusia, artinya bisnis tidak boleh melanggar HAM setiap orang.
Uji Tuntas Hak Asasi Manusia
Metode Uji Tuntas HAM perlu agar perusahaan-perusahaan menyadari dan dapat mengatasi kerugian HAM yang disebabkan oleh aktivitas bisnis. Belajar lebih lanjut soal uji tuntas HAM.
Pilar 3: Akses Atas Pemulihan
Tersedianya akses terhadap pemulihan baik melalui jalur hukum maupun non-hukum atas pelanggaran HAM yang diakibatkan atas aktivitas kegiatan berbisnis.
Tanggung jawab dan hubungan berbagai pihak dalam kerangka Bisnis dan HAM dapat terlihat di bawah ini:
Sumber: Kementerian Luar Negeri
Sejarah Gerakan PBB terkait Kepatuhan Korporasi
Kerangka Kerja Bisnis dan HAM merupakan hasil dari perkembangan kebijakan Kepatuhan Korporasi yang panjang di dunia internasional. Gambar di bawah ini menunjukan sejarah gerakan Perserikatan Bangsa Bangsa terkait Kepatuhan Korporasi.
Sumber: ELSAM
Referensi
- ELSAM dan Komnas HAM (2017), “Rencana Aksi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia”. Jakarta: Komnas HAM.
- Global Compact, “Global Compact 2018 Progress Report: Asia Pacific Analysis”, 2018.
- Inisiatif Bisnis dan Hak Asasi Manusia (2010), “Bagaimana Menjalankan Bisnis dengan Menghormati Hak Asasi Manusia: Sebuah Alat Panduan bagi Perusahaan,” Den Haag: Global Compact Network Netherlands
- INFID, “Kertas Kebijakan: Menuju Implementasi Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM di Indonesia”, 2018.
- Kementerian Luar Negeri, “Draf Panduan Bisnis dan HAM versi 13 Desember 2018”, Jakarta, 13 Desember 2018.
- Komite Nasional Kebijakan Governance, “Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia”, 2006, diakses melalui <http://www.ecgi.org/codes/documents/indonesia_cg_2006_id.pdf>, hal. 5, dikunjungi pada tanggal 27 Desember 2018.
- Proyek Shift, ‘Advising the Peruvian Financial Regulator on Improved Corporate Management of Social Conflict’ [Memberikan masukan pada Pengatur Keuangan Peru tentang Manajemen Perusahaan terkait Konflik Sosial yang Lebih Baik].
- Illustration: www.freepik.com